Keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (6/12/2014), Amnesty menilai rencana pemerintah untuk mengeksekusi lima terpidana, dua napi pidana umum dan tiga napi kasus narkotika, ini tak menghormati hak asasi manusia.
"Pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat Presiden Joko Widodo berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia," kata Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak dari pelaksanaan hukuman mati dikhawatirkan menghalangi upaya pemerintah untuk melindungi warganegara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Selain itu, Amnesty juga mengkritik rencana pemerintah yang juga akan mengeksekusi 20 narapidana kasus narkoba di 2015 nanti.
"Sangat mengganggu bila narapidana narkoba berada dalam risiko eksekusi. Pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam hukum internasional, yang membolehkan hukuman mati hanya untuk 'kejahatan paling serius'. Pihak berwenang seharusnya mengurangi ruang lingkup hukuman mati sebagai sebuah langkah menuju penghapusan hukuman mati," ungkap Rupert Abbott.
(ahy/ndr)