Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sejak tahun 2013-2014 ada sebanyak 108 kasus kekerasan yang dilakukan TNI, Polri dan Lapas. Untuk itu, KontraS meminta pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.
Dari data yang diperoleh oleh KontraS sejak tahun 2013 sampai 2014 tercatat kekerasan yang dilakukan Polri sebanyak 80 kasus, TNI 10 kasus dan kekerasan di Lapas sebanyak 18 kasus.
"Kekerasan yang dilakukan para penindak kejahatan tidak hanya dilakukan di kantor polisi melainkan di mobil milik anggota polisi dan tempat-tempat lain seperti rumah sakit," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Yati Andriyani dalam siaran pers di kantor KontraS di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yati mengatakan, makin banyaknya kekerasan yang dilakukan aparat dikarenakan tidak ada definisi penyiksaan dalam KUHP yang berlaku. Selain itu, KontraS juga mencatat beberapa kendala yang dihadapi korban jikan ingin membuat pelaporan soal penyiksaan yang dilakukan aparat.
"Pertama mekanisme hukum, kedua mekanisme internal atau administratif dan ketiga mekanisme pengawasan," ujar Yati.
Untuk itu, Yati meminta Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini. "Kami ingin Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas untuk melakukan pencegahan dan memberikan hukum terhadap pelaku kekerasan," tutup Yati.
(spt/aan)