Lantaran motifnya karena 'bagi-bagi kursi pimpinan', Revisi UU MD3 hanya perlu waktu sekitar 5 jam untuk disahkan menjadi UU. Ini menjadi rekor UU yang paling cepat direvisi dalam sejarah DPR.
"Ya bisa masuk rekor MURI ini," kata ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa terkekeh soal upaya timnya merevisi UU MD3, Sabtu (6/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, Saan ditunjuk jadi ketua Pansus saja hanya 3 jam sebelum RUU itu dibahas. Setelah itu, paripurna pengesahan Pansus yang dipimpin Taufik Kurniawan pun hanya berlangsung 5 menit. Lagi-lagi sangat cepat.
Lalu mulailah RUU itu dibahas pukul 15.40 WIB yang dihadiri Menkum HAM Yassona Laoly. Hal yang menarik, meski sudah disepakati pasal-pasal yang akan diubah/hapus dalam perjanjian KIH-KMP, pembahasan malah alot.
Tengok saja politisi Demokrat Benny Harman yang malah protes mempertanyakan penghapusan 3 ayat di pasal 98. Tak sampai di situ, Benny juga mempertanyakan kehadiran DPD yang dipimpin Gede Pasek Suardika dalam rapat Pansus. Tampak tersinggung, DPD memilih walkout karena hanya diminta jadi pendengar tak boleh ikut memutuskan.
Meski begitu, pukul 18.30 WIB Pansus akhirnya berhasil membahas dan memutuskan RUU MD3 dengan beberapa catatan dari Benny K Harman. Artinya hanya 3 jam UU itu dibahas dan disahkan.
Langsung malam itu juga RUU MD3 dibawa ke paripurna. Dipimpin ketua Setya Novanto, tanpa ada interupsi, paripurna berhasil mengetuk Revisi UU MD3 menjadi UU sesuai dengan jadwal KIH-KMP. Tok! Pukul 20.40 WIB RUU disahkan.
Jika dihitung dari pembahasan tingkat Pansus sore hari, hingga disahkan dalam rapat paripurna menjadi UU malamnya, maka hanya 5 jam UU itu dibahas dan diputuskan.
"Sejak jadi anggota DPR, baru kali RUU dapat disahkan. Bisa masuk MURI, ketua. Cepat banget!" kata Menkum HAM Yassona Laoly sambil senyum di rapat paripurna.
Sebagai seremonial, paripurna itu ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh forum paripurna yang dihadiri politisi KIH-KMP. "Tidak ada lagi KIH atau KMP, yang ada keluarga besar DPR RI" kata Setya Novanto.
(bal/ndr)











































