Struktur Baru Setneg: Tak Ada Sespres, Jubir di Bawah Seskab
Jumat, 21 Jan 2005 17:07 WIB
Jakarta - Sekretariat Negara (Setneg) akan punya struktur baru yang diharapkan akan diteken Presiden SBY pada Senin 24 Januari 2005. Nantinya tidak ada lagi jabatan sekretaris presiden (sespres). Sedangkan juru bicara (jubir) presiden berada di bawah sekretaris kabinet (seskab).Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) juga sedang dirancang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi mengenai staf khusus. Nantinya presiden akan punya 10 staf khusus, wapres 5 staf khusus, menteri masing-masing 3 staf khusus."Struktur baru Setneg sudah lama disampaikan ke Presiden, diharapkan hari Senin akan ditandatangani," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden jalan Veteran Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2005).Selain itu, lanjut dia, struktur Departemen dan Kementerian Negara juga diperbarui. Antara lain perubahan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi departemen."Kelambatan proses perubahan itu lebih disebabkan karena akhir-akhir ini pemerintah untuk sementara fokus menangani permasalahan Aceh pascatsunami," ujar Yusril.Dia kemudian memaparkan struktur baru Setneg. Berikut penuturannya:Selama ini jabatan sespres, sekretaris wakil presiden (seswapres), dan seskab jalan sendiri-sendiri. Karena struktur Setneg yang ada saat ini merupakan warisan dari pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.Nantinya akan dikembalikan ke struktur semula. Tidak ada lagi sespres. Fungsi sespres akan dikembalikan sebagai kepala rumah tangga kepresidenan.Di dalam struktur tata negara tidak dikenal sespres, yang ada sekretaris daerah (sekda) dan sekretaris wilayah daerah (sekwilda). Sementara di pusat ada sekretaris negara (sesneg), bukan sespres.Sedangkan seskab agak beda. Dulu posisi seskab sama dengan sesneg. Di zaman Pemerintahan Megawati kemudian diubah menjadi setingkat menteri, tapi sekaligus merangkap sebagai seskab.Di dalam struktur pemerintahan SBY tidak demikian. Di dalam Keppres 187 dan 188 tahun 2004, sesneg dijabat setingkat menteri, seskab bukan oleh menteri.Sementara seswapres berada di bawah mensesneg, tapi agak beda dengan sespres. Dulu sespres adalah pejabat bukan menteri, juga bukan eselon 1A. Tapi dia mendapat gaji dan fasilitas setingkat menteri dan seskab.Sedangkan untuk jabatan sekretaris militer (sesmil) dijabat oleh pejabat eselon 1A yang berada di bawah mensesneg.Jubir presiden nanti diletakkan di bawah seskab sebagai staf khusus. selama ini jubir masih informal. dia belum masuk struktur dan nantinya dalam strktur baru akan ditempatkan sebagai staf khusus.Sebenarnya sudah ada yang membantu wapres untuk menjalankan tugas staf khusus. Tapi secara resmi belum ada peraturannya. Semuanya akan diangkat melalui instruksi presiden atau wapres. Dasar pengangkatannya adalah perintah, bukan keputusan."Sekarang Menneg PAN sedang merancang Peraturan Pemerintah mengenai staf khusus. Nantinya presiden akan punya 10 staf khusus, wapres 5 staf khusus, menteri masing-masing 3 staf khusus," urai Yusril.
(sss/)











































