Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terdapat lima alasan kenapa kebijakan tersebut justru layak didukung. Hal tersebut disampaikan Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2014) malam.
"Ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain," kata Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif)," jelas Hikmahanto.
"Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Alasan keempat negara lain harus memahami bahwa Indonesia dirugikan dengan tindakan kriminal tersebut. Jika terus dibiarkan maka kerugian yang dialami akan semakin besar. Alasan terakhir yaitu tentu proses penenggelaman juga memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.
"Signal bagik untuk pengamanan kekayaan sumber daya laut termasuk ikan. Tindakan ini tentu harus dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu. Jika sesaat saja, yang terkesan pencitraan," tutupnya.
(rna/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini