Kunjungi Aceh, Sore Nanti Puteh Keluar dari Rutan Salemba

Kunjungi Aceh, Sore Nanti Puteh Keluar dari Rutan Salemba

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2005 14:22 WIB
Jakarta - Sore nanti, Jumat (21/1/2005) pukul 16.00 WIB, tersangka korupsi Abdullah Puteh akan terbang ke Medan. Selanjutnya Sabtu (21/1/2005) besok Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam ini terbang ke Aceh untuk menengok warganya yang berada di tempat-tempat pengungsian.Menurut salah seorang pengacara Puteh, Mohammad Assegaf, sebelumnya kliennya direncana meninggalkan Rumah Tahanan Salemba pada siang ini. Namun kemudian ditunda menjadi pukul 16.00 WIB."Rencananya pukul 13.00, tapi diundur jadi pukul 16.00 WIB. Beliau akan naik Jatayu, ke Medan dulu. Baru besok ke Banda Aceh," jelas Assegaf ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya.Menurut Assegaf, kliennya akan berada di Aceh sampai Minggu (23/1/2005) besok sebab izin dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya selama tiga hari, yaitu 21-23 Januari. Selama di Aceh Puteh akan mengunjungi keluarganya serta menengok para pengungsi korban gempa dan tsunami di Aceh. "Beliau akan pendopo (pendopo Gubernur Aceh), ke rumah. Kemudian ke Masjid Baitulrahman dan mengunjungi tempat-tempat pengungsi," jelas Assegaf.Sebagaimana diberitakan Kamis (20/1/2005) kemarin majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Puteh untuk mengunjungi keluarganya di Aceh yang terkena bencana. Kunjungan Puteh itu ditetapkan pada 21-23 Januari 2005 dengan pengawalan polisi. Setelah itu Puteh harus kembali ke Jakarta dan masuk Rutan Salemba.Puteh diadili dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembelian pesawat helikopter Mi-2 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NAD tahun 2002. Puteh diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pembelian helikopter Mi-2 dan atas dugaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp10 miliar.Ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 54 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri yang ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini