UU MD3 Disahkan, Menkum HAM Jamin Pemerintah Hadiri Raker di DPR

UU MD3 Disahkan, Menkum HAM Jamin Pemerintah Hadiri Raker di DPR

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 22:11 WIB
UU MD3 Disahkan, Menkum HAM Jamin Pemerintah Hadiri Raker di DPR
Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyebut pengesahan RUU MD3 ini menjadi awal yang baik untuk demokrasi di parlemen serta dua kubu antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

"Jadi,dengan disahkan RUU MD3, kita ini harapkan tidak ada lagi perbedaan, tidak lagi ada KMP dan KIH. Yang ada satu, DPR RI," ujar Yasona di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Yasona pun menjamin dengan pengesahan UU MD3 maka tidak ada halangan pemerintah untuk menghadiri rapat kerja di DPR. Dia tidak sungkan untuk memberikan contoh dirinya yang sudah bisa datang ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sok pasti ini sudah datang nih. Saya saja sudah datang ke sini. Ini awal yang baik untuk kita semua ya," katanya.

Seperti diketahui, akhirnya lewat paripurna malam ini mengesahkan UU MD3. Persoalan ini yang sebenarnya menjadi 'solusi' dari islah pertikaian antara anggota dewan dari Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat.

(hat/mpr)


Berita Terkait