"Jadi,dengan disahkan RUU MD3, kita ini harapkan tidak ada lagi perbedaan, tidak lagi ada KMP dan KIH. Yang ada satu, DPR RI," ujar Yasona di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasona pun menjamin dengan pengesahan UU MD3 maka tidak ada halangan pemerintah untuk menghadiri rapat kerja di DPR. Dia tidak sungkan untuk memberikan contoh dirinya yang sudah bisa datang ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, akhirnya lewat paripurna malam ini mengesahkan UU MD3. Persoalan ini yang sebenarnya menjadi 'solusi' dari islah pertikaian antara anggota dewan dari Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat.
(hat/mpr)











































