"Hari ini kita tercengang melihat pemberitaan korban miras oplosan, perlu kami beritahukan kenapa saya angkat kasus ini. DPR RI telah melahirkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dan itu inisiatif anggota DPR," kata Leni saat interupsi di ruang paripurna gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Kasus dimaksud adalah miras oplosan di Kabupaten Garut yang menewaskan sebanyak 17 orang dan di Sumedang menewaskan 10 orang. Leni sendiri adalah politisi asal dapil Jawa Barat IV yang mencakup Kab/Kota Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon dengan hormat karena dalam pidato ketua halaman 10 beberapa RUU jadi perhatian, dari 5 masukan 1 lagi (prolegnas prioritas) yaitu RUU Pelarangan Minuman Beralkohol,"โ ujarnya.
"Ini betul-betul darurat. Akan banyak korban anak bangsa yang menjadi korban," lanjutnya.
Mendapat interupsi itu, pimpinan dewan Setya Novanto mengatakan akan menampung usulan tersebut.
Sebagaimana diketahui paripurna malam ini mengesahkan revisi UU MD3 dan pidato ketua DPR untuk penutupan masa sidang pertama.
Dalam paripurna ini, hadir 281 anggota dari total 555 anggota dewan DPR. Selain Ketua DPR Setya Novanto, ada Wakil Ketua DPR seperti Taufik Kurniawan, Fadli Zon dan Agus Hermanto yang ikut memimpin rapat.
(iqb/mok)











































