Keamanan LP Krobokan Tak Layak untuk Terpidana Bom Bali
Jumat, 21 Jan 2005 11:00 WIB
Denpasar -
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, dinilai sudah tidak memadai sebagai tempat terpidana bom Bali menjalani hukuman. Sebab LP Krobokan tidak memiliki sistem pengamanan yang baik.Hal ini disampaikan Kepala LP Krobokan Bromo Setiono usai salat Idul Adha di halaman LP Krobokan, Jumat (21/1/2005) pagi."Kondisi di sini tidak memadai. Dari segi keamanan, kemudian banyak bangunan yang rusak, dan kondisi tanah yang labil. Bahkan jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni LP telah melebihi kapasitas," ujarnya.Dijelaskan, daya tampung LP adalah 528 orang dan kini jumlah tahanan dan narapidana sudah mencapai 603 orang. Namun Setiono belum mengetahui isu pemindahan para narapidana bom Bali ke LP Nusakambangan, Cilacap.Saat ini jumlah terpidana bom Bali yang ditahan di LP Krobokan berjumlah 23 orang, termasuk Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron alias Muklas. Sementara tiga orang lainnya, yaitu Ali Imron, Ahmad Roichan, dan Utomo Pamungkas masih dibon di Mabes Polri.
(gtp/)










































