Akhirnya, Revisi UU MD3 Resmi Disahkan Paripurna DPR

Akhirnya, Revisi UU MD3 Resmi Disahkan Paripurna DPR

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 20:48 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi pintu keluar atas kisruh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR akhirnya disahkan paripurna DPR RI.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014) dipimpin ketua DPR Setya Novanto. Rapat paripurna ini dimulai sekitar pukul 20.10 WIB dihadiri mayoritas anggota.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?," kata pimpinan sidang Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Setujuu...!!!" teriak mayoritas anggota paripurna. Tok! Setya Novanto mengetuk palu tanda pengesahan.

Usai pengesahan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly akhirnya menyampaikan sambutannya dan disusul dengan pengesahan oleh paripurna DPr.

Dalam Revisi UU MD3 itu, ada perubahan pada beberapa pasal. Yaitu Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah. Terakhir penambahan Pasal 425A.

Pengesahan revisi UU MD3 ini menjadi titik akhir perseteruan antara KIH dengan KMP atas drama panjang seteru terkait bagi-bagi kursi untuk komisi dan alat kelengkapan dewan lain.‎

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads