Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014) dipimpin ketua DPR Setya Novanto. Rapat paripurna ini dimulai sekitar pukul 20.10 WIB dihadiri mayoritas anggota.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?," kata pimpinan sidang Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pengesahan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly akhirnya menyampaikan sambutannya dan disusul dengan pengesahan oleh paripurna DPr.
Dalam Revisi UU MD3 itu, ada perubahan pada beberapa pasal. Yaitu Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah. Terakhir penambahan Pasal 425A.
Pengesahan revisi UU MD3 ini menjadi titik akhir perseteruan antara KIH dengan KMP atas drama panjang seteru terkait bagi-bagi kursi untuk komisi dan alat kelengkapan dewan lain.
(bal/mpr)