UU MD3 Bisa Dibatalkan karena Tak Libatkan DPD? Menkum: DPD Dilibatkan

UU MD3 Bisa Dibatalkan karena Tak Libatkan DPD? Menkum: DPD Dilibatkan

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 19:55 WIB
Jakarta - DPD melakukan walk out dari rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MD3 โ€Ždan mengancam UU MD3 nantinya bisa dibatalkan karena tak melibatkan DPD. Menjawab hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan DPD sudah dilibatkan dalam tahapan pembahasan RUU MD3 sebelumnya.

"โ€ŽSudah ada pembahasan dengan DPD lewat rapat di Baleg. Setelah itu DPR memerintahkan membentuk Pansus," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Adalah Gede Pasek Suardika yang menyatakan bahwa UU MD3 yang telah disahkan bisa dibatalkan karena tidak melibatkan DPD. Pasek menyatakan hal itu setelah walk out dari Ruang Pansus B lantaran posisi DPD dalam pembahasan RUU dipertanyakan dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽKan saya kira itu hanya pandangan satu orang saja (Pasek), bukan pandangan semua (DPD). Saya kira DPD sudah diajak, menurut saya sudah ikut membahas. Tapi karena ketersinggungan, maka DPD walk out, tadi hanya 'miss communication' saja," tanggap Yasonna.

Pansus RUU MD3 sepakat mengesahkan RUU di tingkat I (tingkat Pansus), untuk selanjutnya disahkan menjadi UU MD3 di Rapat Paripurna. Namun keputusan Pansus itu tidak menyertakan DPD yang telah walk out.

(dnu/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads