"Sudah ada pembahasan dengan DPD lewat rapat di Baleg. Setelah itu DPR memerintahkan membentuk Pansus," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Adalah Gede Pasek Suardika yang menyatakan bahwa UU MD3 yang telah disahkan bisa dibatalkan karena tidak melibatkan DPD. Pasek menyatakan hal itu setelah walk out dari Ruang Pansus B lantaran posisi DPD dalam pembahasan RUU dipertanyakan dalam rapat.
"Kan saya kira itu hanya pandangan satu orang saja (Pasek), bukan pandangan semua (DPD). Saya kira DPD sudah diajak, menurut saya sudah ikut membahas. Tapi karena ketersinggungan, maka DPD walk out, tadi hanya 'miss communication' saja," tanggap Yasonna.
Pansus RUU MD3 sepakat mengesahkan RUU di tingkat I (tingkat Pansus), untuk selanjutnya disahkan menjadi UU MD3 di Rapat Paripurna. Namun keputusan Pansus itu tidak menyertakan DPD yang telah walk out.
(dnu/mpr)











































