"โSudah ada pembahasan dengan DPD lewat rapat di Baleg. Setelah itu DPR memerintahkan membentuk Pansus," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Adalah Gede Pasek Suardika yang menyatakan bahwa UU MD3 yang telah disahkan bisa dibatalkan karena tidak melibatkan DPD. Pasek menyatakan hal itu setelah walk out dari Ruang Pansus B lantaran posisi DPD dalam pembahasan RUU dipertanyakan dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus RUU MD3 sepakat mengesahkan RUU di tingkat I (tingkat Pansus), untuk selanjutnya disahkan menjadi UU MD3 di Rapat Paripurna. Namun keputusan Pansus itu tidak menyertakan DPD yang telah walk out.
(dnu/mpr)