Sekjen Golkar Idrus Marham meminta agar penangkapan kadernya Irianto MS Syaifudin atau Yance tidak diartikan berlebihan dengan anggapan ada kepentingan politik. Menurutnya, sikap Kejaksaan Agung yang menangkap harus dihormati sebagai proses hukum.
"Sudah lah. Jangan itu. Kita ini biasa sekali anggap ini itu. Ini kan proses sudah lama sekali. Kami secara moral dan hukum mengawal proses hukum, memastikan mendukung," kata Idrus di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Idrus pun mengatakan pihaknya juga bakal mendampingi kasus ini dengan menugaskan Ketua Bidang Hukum, Muladi. Hal ini menurutnya berlaku bagi siapapun kader yang terlibat proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana dengan ancaman sanksi dari DPP Golkar buat Yance? Idrus menegaskan kalau pihaknya menekankan asas praduga tidak bersalah. Dia menekankan harus ada penghormatan sebelum ada putusan hukum yang tetap.
"Kok sanksi, kita kan terapkan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Adapun Jaksa Agung Prasetyo membantah penahanan Yance karena terkait kepentingan politik.
"Penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, sudah 4 tahun, banyak hambatan dan sebagainya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
(hat/mpr)