"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada imigrasi atas nama Made Mergawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014, surat permintaan cegah ke luar negeri," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Seperti diketahui, Marisi Matondang dan Made Mergawa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS khusus pendidikan Universitas Udayana. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dengan melakukan mark up anggaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah seumur hidup.
(kha/vid)