Selanjutnya, setelah berhasil disahkan di tingkat Pansus, Revisi UU yang dibahas kurang dari 3 jam itu akan disahkan malam ini juga menjadi UUโ dalam rapat paripurna.
"Setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi dan pemerintah, kita sepakati Revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan menjadi UU," kata ketua Pansus Saan Mustopa disusul ketokan palu sebelum mengakhiri rapatโ Pansus di gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengesahkan Revisi UU MD3, agenda rapat paripurna malam ini juga sekaligus penutupan masa sidang pertama yang dimulai pada 1 Oktober di mana anggota DPR dilantik. Sehingga besok mulai reses hingga Januari.
Sebelumnya, rapat pansus berhasil meng-golkan perubahan pasal-pasal yang menjadi kesepakatan KIH dan KMP. Yaitu perubahan pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 tentang penambahan satu kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan dan penghapusan pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 tentang hak-hak anggota di komisi.
(bal/vid)











































