Pansus Tuntaskan Revisi UU MD3, Disahkan Malam Ini di Paripurna

Pansus Tuntaskan Revisi UU MD3, Disahkan Malam Ini di Paripurna

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 18:57 WIB
Pansus Tuntaskan Revisi UU MD3, Disahkan Malam Ini di Paripurna
Jakarta - Meski sempat berlangsung alot dan diwarnai aksi walkout oleh DPD RI, Pansus Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akhir berhasil menyelesaikan tugasnya merevisi revisi UU yang jadi kesepakatan KIH dan KMP itu.

Selanjutnya, setelah berhasil disahkan di tingkat Pansus, Revisi UU yang dibahas kurang dari 3 jam itu akan disahkan malam ini juga menjadi UUโ€Ž dalam rapat paripurna.

"Setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi dan pemerintah, kita sepakati Revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan menjadi UU," kata ketua Pansus Saan Mustopa disusul ketokan palu sebelum mengakhiri rapatโ€Ž Pansus di gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna itu rencananya akan digelar malam ini pukul 19.00 WIB, namun kemungkinan akan โ€Žmolor karena rapat Pansus baru selesai pukul 18.30 WIB. "Harusnya pukul 19.00 WIB," lanjut Saan usai rapat Pansus.

Selain mengesahkan Revisi UU MD3, agenda rapat paripurna malam ini juga sekaligus penutupan masa sidang pertama yang dimulai pada 1 Oktober di mana anggota DPR dilantik. Sehingga besok mulai reses hingga Januari.

Sebelumnya, rapat pansus berhasil meng-golkan perubahan pasal-pasal yang menjadi kesepakatan KIH dan KMP. Yaitu perubahan pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 tentang penambahan satu kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan dan penghapusan pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 tentang hak-hak anggota di komisi.

(bal/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads