Motor Dilarang di MH Thamrin, Parkir Sarinah Kenakan Biaya Rp 3.000 Perjam

Motor Dilarang di MH Thamrin, Parkir Sarinah Kenakan Biaya Rp 3.000 Perjam

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 17:49 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan larangan bagi kendaraan bermotor roda dua untuk melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang. Parkir di Sarinah akan menerapkan biaya parkir Rp 3.000 perjam untuk kendaraan roda dua.

Kawasan Sarinah merupakan salah satu lokasi tempat warga memarkirkan kendaraan roda duanya. Kawasan parkir di Sarinah memang tidak terlalu besar dan hanya mampu menampung sekitar 73 kendaraan luar.

"Yang parkir Sarinah ini kan untuk membantu orang-orang yang mau berkunjung ke Sarinah. Kalau untuk karyawan emang dari dulu parkir gratis," ujar salah seorang pengelola parkir motor, Edi (45) di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk umum, pihak Sarinah akan mematok harga Rp 3.000 tiap jamnya bagi kendaraan roda dua. "Yang akan menitipkan motor tetap dikenakan biaya, satu jam pertama Rp 3.000 sejam berikutnya tetap Rp 3.000," terangnya.

Pihak Dinas Perhubungan telah menyiapkan rute alternatif bagi motor-motor yang ingin berkendara dari HI ke Jl Merdeka Barat.

"Motor dari HI menuju Harmoni bisa melintas ke Jl Agus Salim lalu ke Gambir dan ke utara. Lalu bisa juga dari HI ke Jl Abdul Muis lalu ke utara," kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Massdes Arroufy.

Rencananya larangan ini akan berlaku 24 jam, larangan ini juga akan berlaku setiap hari. Pada saat larangan berlaku 17 Desember motor yang masuk ke HI tidak akan langsung ditilang, namun akan diberi pengarahan terlebih dahulu.

(fiq/mok)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads