Agus Hadian mengatakan semua kebijakan yang dia lakukan berdasarkan berbagai peraturan. Diantaranya mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP No 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum, UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Kami ini membawahi sebuah instansi negeri dengan karyawan berstatus PNS sehingga semua aturan yang kami jalankan harus berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami menjalankan semua aturan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2014) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga merencanakan akan segera menyelesaikan semua persoalan dengan karyawan. Pimpinan rumah sakit dan seluruh dewan penasehat akan menggelar sarasehan bersama seluruh karyawan untuk mencari jalan temu. Waktu yang telah direncanakan adalah Senin (8/12) mendatang.
"Harus segera diselesaikan. Tidak boleh berlarut-larut karena tidak sepantasnya aparat negara melakukan aksi seperti itu. Apalagi ini kan rumah sakit yang harus melayani pasien yang sangat membutuhkan pertolongan. Kalau memang menghendaki saya diganti, saya terserah saja mau ditempatkan di mana. Tergantung atasan. Sebagai PNS saya siap ditempatkan dimana saja," tegasnya.
(mbr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini