Rapat itu digelar di ruang Pansus B Gedung DPR, Jakarta, โJumat (5/12/2014). Dimulai sekitar pukul 15.40 WIB. Rapat dihadiri seluruh fraksi meski perwakilan Golkar terlambat datang. Hadir juga DPD dan menkum HAM Yassona Laoly.
Namun, rapat yang sebetulnya hanya tinggal mengamini kesepakatan KIH dan KMP tentang perubahan beberapa pasal menuai protes dari dua fraksi yaitu Demokrat dan Golkar. Mereka mempertanyakan soal penghapusan 3 ayat.โ Akibatnya justru rapat berlangsung alot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika keputusan (rekomendasi) tak dilaksanakan pemerintah apa yang kita lakukan? Jawabannya ayat 7-9," imbuhnya.
Pasal dimaksud adalah pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 tentang kewenangan dewan jika pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi rapat-rapat di komisiโ.
Benny melanjutkan, contoh berikutnya soal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum kepada si A tetap tapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah.โ Si A mengadu kepada DPR, sehingga DPR merekomendasi pemerintah agar laksanakan putusan itu. Tapi ternyata tidak juga dilaksanakan.
"Kalau ayat ini dihapus maka dewan menjadi Macan ompong!," kata Benny protes.
Hal senada disampaikan oleh Golkar. Anggota Pansus asal golkar mempertanyakan penghapusan 3 ayat dalam pasal 7, 8, dan 9. โ"Saya tidak mengerti kalau pasal ini harus dihapus. Kemarin kita ribut hanya mengenai jumlah pimpinan," tegas anggota pansus dari Golkar Kahar Muzakkir.
Berikut pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 yang sudah disepakati KIH dan KMP tapi diprotes Demokrat dan Golkar di dalam Pansus:
Pasal 98
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat menysulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
(bal/vid)