Demokrat dan Golkar Protes, Rapat Pansus Revisi UU MD3 Alot

Demokrat dan Golkar Protes, Rapat Pansus Revisi UU MD3 Alot

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 17:26 WIB
Jakarta - DPR sepakat menunda paripurna penutupan masa sidang yang rencananya siang tadi, menjadi nanti malam untuk mengejar revisi UU MD3 yang telah menjadi kesepakatan KIH-KMP. Namun revisi yang dibahas melalui Pansus itu berlangsung alot.

Rapat itu digelar di ruang Pansus B Gedung DPR, Jakarta, โ€ŽJumat (5/12/2014). Dimulai sekitar pukul 15.40 WIB. Rapat dihadiri seluruh fraksi meski perwakilan Golkar terlambat datang. Hadir juga DPD dan menkum HAM Yassona Laoly.

Namun, rapat yang sebetulnya hanya tinggal mengamini kesepakatan KIH dan KMP tentang perubahan beberapa pasal menuai protes dari dua fraksi yaitu Demokrat dan Golkar. Mereka mempertanyakan soal penghapusan 3 ayat.โ€Ž Akibatnya justru rapat berlangsung alot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Laoโ€Žly, bagaimana kalau rekomendasi yang telah disepakati bersama ini kita buat kesimpulan rapat. Katakan pak mentri kalau berikan bebas bersyarat (kepada napi) jangan dilakukan untuk narkoba atau korupsi atau teroris usul komisi. Pemerintah sepakat, maka muncul keputusan rapat di komisi," kata anggota Pansus Demokrat Benny K Harman.

"Ketika keputusan (rekomendasi) tak dilaksanakan pemerintah apa yang kita lakukan? Jawabannya ayat 7-9," imbuhnya.

Pasal dimaksud adalah pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 tentang kewenangan dewan jika pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi rapat-rapat di komisiโ€Ž.

Benny melanjutkan, contoh berikutnya soal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum kepada si A tetap tapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah.โ€Ž Si A mengadu kepada DPR, sehingga DPR merekomendasi pemerintah agar laksanakan putusan itu. Tapi ternyata tidak juga dilaksanakan.

"Kalau ayat ini dihapus maka dewan menjadi Macan ompong!," kata Benny protes.

Hal senada disampaikan oleh Golkar. Anggota Pansus asal golkar mempertanyakan penghapusan 3 ayat dalam pasal 7, 8, dan 9. โ€Ž"Saya tidak mengerti kalau pasal ini harus dihapus. Kemarin kita ribut hanya mengenai jumlah pimpinan," tegas anggota pansus dari Golkar Kahar Muzakkir.

Berikut pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 yang sudah disepakati KIH dan KMP tapi diprotes Demokrat dan Golkar di dalam Pansus:

Pasal 98

(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat menysulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

(bal/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads