"Kenapa saat ini kita fokus ke dua terdakwa? Sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, mengamanatkan bahwa polisi hanya boleh melakukan penahan selama 7 βhari, tapi prosesnya harus seperti prosedur orang dewasa," ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgianto kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Jumat (5/12/2014).
Menurutnya, karena prosedur yang harus dinamakan dengan proses penanganan orang dewasa, maka polisi harus bergerak cepat. "Akhirnya waktunya jadi agak mepet. Belum lagi kita harus periksa beberapa saksi, waktu itu juga harus autopsi ulang. Untuk autopsi saja kita harus hubungi dokter, pihak pemakaman dan sebagainya. Makanya untuk dua pelaku ini kita proses secara cepat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan, harus lurus, karena korban dan pelakunya masih anak-anak kan," kata dia.
Murgianto menambahkan, polisi juga tidak dapat menangkap terduga pelaku hanya karena informasi yang belum valid.
"Kasus ini sensitif karena menyangkut anak-anak dibawah umur. Jadi kalau baru bilang 'katanya', kita nggak bisa menangkap dong. Berabe nanti prosesnya," jelas Murgianto.
Andi Audi Pratama tewas karena luka bacokan dan pendarahan akibat dikeroyok sejumlah pemuda saat tawuran antara sma 109 dan sma 60 di persimpangan Pejaten Village, Jaksel, β7 November lalu. Dua dari beberapa orang pelaku saat ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rni/ndr)