"Saya sering katakan aspek harus dipenuhi, aspek yuridis dan aspek teknis. Aspek yuridis yang berkaitan dengan hak hukum yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa itu seperti banding dan kasasi itu waktunya sudah ditentukan," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Selain itu, Prasetyo juga menyebutkan ada aspek hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). Nah, aspek hukum luar biasa ini sering menjadi hambatan dalam eksekusi pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Prasetyo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait penanganan pidana mati. Apalagi pihak kejaksaan merupakan eksekutor dari putusan-putusan yang seringkali menuai kontroversi.
"Kita akan proaktif nanti, kita akan berkoordinasi pada semua pihak bagaimana penanganan atas penyelesaian pidana mati," kata Prasetyo.
(dha/vid)










































