"Kapolda telah menginstruksikan ke seluruh jajaran Polsek dan Polres untuk lihat wilayahnya yang rawan penjualan miras, kios-kios yang jual miras oplosan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Kapolda, lanjut Rikwanto, juga menginstruksikan pada jajarannya untuk mengambil tindakan hukum terhadap kios-kios yang menjual minuman keras ilegal. Tidak terkecuali, kios jamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran akan miras oplosan ini bukan tanpa sebab. Selain membahayakan nyawa, penjual miras juga tidak memperhatikan komposisi minuman yang dijualnya serta tidak mengantongi perizinan.
"Minuman yang dijual juga bisa dikatakan racun, karena tidak ada takaran komposisinya yang jelas di samping juga tidak ada izin. Banyak yang komposisinya itu alkohol 90 persen dicampur air dan spirtus, itu jelas membahayakan," paparnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif. Bila menemukan adanya kios yang menjual miras oplosan, warga diimbau untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Kita minta masyarakat jangan tunggu jadi korban. Karena penjualan jamu ginseng yang jual oplosan ini ada di sekitar masyarakat itu bisa dilaporkan ke polisi. Jangan sempat jatuh korban baru baru melapor," paparnya.
Beberapa hari terakhir, korban miras oplosan berjatuhan. Korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena menenggak miras oplosan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 3 orang warga meninggal dunia, diduga akibat meminum miras oplosan di kios di kawasan Condet. Sementara di Sukmajaya, Depok, tiga orang warga juga meninggal, diduga karena meminum miras oplosan.
(mei/vid)











































