"Ya diubah bentuknya, tidak dihapus sama sekali. Berubah bentuk dan fungsi dan tata cara untuk menyampaikannya karena kalau dihapuskan sama sekali sambil kita menunggu proses hukum, dalam arti apakah perlu adanya Perpu atau menunggu perubahan undang-undang," kata Nusron di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Dalam undang-undang yang mengatur tentang TKI, memang ada pasal yang mengatur tentang keberadaan KTKLN. Jika KTKLN dirubah tanpa adanya perubahan undang-undang maka pemerintah berpotensi melanggar hukum karena telah menabrak aturan perundangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu," jelas Nusron.
"Jadi nanti menyatu dengan visa dan paspor. Nah ada paspor kalau anda pegang di belakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum," imbuhnya.
Pembuatan paspor khusus TKI itu nantinya menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. BNP2TKI hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi.
"Yang berwenang imigrasi atas rekomendasi dari BNP2TKI," ungkap mantan politisi Golkar itu.
(kha/vid)