Transfer Rudi Sutopo Rp 500 Jt Bukan untuk Brigjen Ismoko

Transfer Rudi Sutopo Rp 500 Jt Bukan untuk Brigjen Ismoko

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 18:42 WIB
Jakarta - Kantor MR & Parters Legal & Business Consultant mengklarifikasi, Rp 500 juta yang ditransfer Rudi Sutopo (sebelumnya tertulis Rudy Sutopo) -- terpidana 15 tahun pembobolan BNI Rp 1,7 triliun -- bukanlah suap. Dana itu adalah uang muka Rudy Sutopo yang menggunakan jasa konsultan bisnis kantor tersebut.Hal ini guna meluruskan pernyataan Rudi Sutopo pada sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005). Dalam sidang itu, Rudi mengaku mentransfer Rp 500 juta lewat Ishak, yang menurutnya untuk 'sangu' Ismoko, penyidik kasus BNI yang membelitnya.Kantor MR & Parters Legal & Business Consultant menegaskan, Ishak bukanlah makelar kasus seperti yang dituduhkan Rudy Sutopo, melainkan salah seorang konsultan bisnis kantor tersebut. Selain Ishak, konsultan bisnis yang mendampingi adalah Dodi S Abdulkadir. Rudi menyebut kedua nama itu dalam persidangan itu.Dana yang dibayarkan Rudy kepada Ishak itu adalah pembayaran uang muka biaya konsultasi kepada kantor MR dan Partners Legal dan Business Consultant. Sedangkan ongkos konsultasi total adalah Rp 2 miliar."Tidak ada 5 perak pun untuk polisi," tegas Dodi S Abdulkadir yang namanya juga disebut oleh Rudi dalam sidang, pada detikcom per telepon, Kamis (20/1/2005) pukul 18.15 WIB. Dodi juga menyangkal pernyataan Rudi bahwa Ishak teman dekat Brigjen Ismoko."Kami bukan makelar kasus. Kami punya kantor yang jelas dan banyak klien," sambung Dodi sambil menyebutkan sejumlah nama kliennya.Sementara, dalam penjelasan tertulisnya yang diteken oleh Kepala Kantor, M Toni Suhartono SH kepada detikcom, diterangkan sbb:1. Bahwa kejadian yang sebenarnya adalah pada tanggal 12 Desember 2003 MR & Partners Legal & Business Consultant telah ditunjuk oleh Sdr Rudi Sutopo untuk menjadi Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum (surat kuasa terlampir) dalam menghadapi permasalahan yang sedang diahdapi Sdr Rudi Sutopo terkait dengan kasus penggunaan dokumen palsu dalam transaksi L/C Gramarindo Group dengan BNI.2. Bahwa dalam penunjukan tersebut, Kantor MD & Partners Legal dan Business Consultant telah menugaskan para Konsultan Bisnis dan Advokat untuk melakukan due dilligence atas aspek Transaksi dan Korporasi serta Aspek Legal berdasarkan data-data/dokumen yang diberikan Sdr Rudi Sutopo.3. Bahwa mengenai dana (Rp 500 juta-red)yang dibayarkan oleh Sdr Rudi Sutopo adalah merupakan pembayaran Uang Muka Biaya Konsultan kepada kantor MR & Partners Legal & Business Consultant.4. Bahwa hasil due dilligence tersebut telah digunakan sebagai bahan untuk memberikan keterangan kepada pers yang dilakukan oleh Sdr Rudi Sutopo dengan didampingi Advokat dari Kantor MR & Partners Legal & Business Consultant di Hotel Le Meridien pada bulan Desember 2003.5. Bahwa dalam rangka pemberian Konsultasi Hukum dimaksud pada Adbokat dari KantorMR & Partners Legal & Business Consultant telah mendampingi Sdr Rudi Sutopo dealam pemeriksaan di Mabes Polri.6. Bahwa kemudian setelah Mabes Polri mengenakan Status Tahanan kepada Sdr Rudi Sutopo, yang bersangkutan secara sepihak memberitahukan secara verbal perihal pembatalan penunjukan Kantor MR & Partners Legal & Business Consultant sebagai Konsultan Hukum dan Bisnis.7. Bahwa sejak pemberitahuan tersebut, Kantor MR & Partners Legal & Business Consultan tidak lagi memiliki hubungan dengan Sdr Rudi Sutopo.Terkait:/B>* Rudi Sutopo Transfer Rp 500 Juta ke Brigjen Ismoko Lewat Ishak* Rudi Sutopo: Adrian dkk Bikin Skenario agar Lolos dari BNI (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads