Tiga kapal Vietnam diledakkan karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Ketiganya dieksekusi setelah keluar keputusan dari pengadilan. Seperti apa cerita lengkapnya?
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda (Laksda) TNI Widodo menggelar jumpa pers di KRI Sultan Hasanuddin, Jumat (5/12/2014) siang. Ia bicara didampingi Kalakhar Bakorkamla Laksamana Madya TNI D.A Mamahit, dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya.
Dalam jumpa pers itu, Widodo kemudian menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal Vietnam itu. Katanya, kapal itu ditangkap Minggu 2 November 2014 pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen, alias bodong atau ilegal," ucap Widodo.
Berdasarkan temuan tersebut, kemudian dilaksanakan penyidikan. Kasus 3 kapal ikan Vietnam tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarempa.
"Kemudian ketiga kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Ranai berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan," jelas Widodo.
Pengadilan Negeri Ranai pada tanggal 3 Desember 2014 telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor 18, 19, dan 20/PEN.PID PRKN/2014/PN RAN. Dalam surat itu dinyatakan bahwa ketiga kapal tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Ketiga kapal ikan Vietnam itu diledakkan di perairan wilayah Pulau Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014) pagi. Pengeksekusinya adalah satuan Kopaska Koarmabar.
Widodo, Mamahit dan Fuad memang menyaksikan sendiri peledakan 3 kapal Vietnam itu. Mereka memantau dari atas KRI Sultan Hasanuddin. Peledakan itu kata Widodo wujud komitmen jajarannya mengamankan perairan Indonesia.
(bar/vid)