Jadi Tersangka Sejak 2010, Ini Perjalanan Kasus Hukum Yance

Jadi Tersangka Sejak 2010, Ini Perjalanan Kasus Hukum Yance

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 14:08 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijemput paksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah yang dilakukan tim Kejagung ini mengakhiri ketidakjelasan nasib Yance yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010.

Pada Jumat (5/12/2014) dinihari tadi, tim penyidik Kejagung mendatangi rumah Yance di Indramayu. Saat itu Yance bersama istrinya Anna yang kini menjadi Bupati Indramayu sedang berada di rumah. Tim saat itu juga menjelaskan kedatangannya dan setelah melakukan pembicaraan, akhirnya sekitar pukul 4 pagi, Yance yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Jabar ini berhasil digelandang dari kediamannya ke Jakarta.

Sebetulnya tindakan yang ditempuh Kejagung ini bukan merupakan langkah awal, melainkan langkah lanjutan terkait dengan status hukum Yance sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Sejak saat itu, Yance pernah diperiksa oleh tim Kejagung namun hingga dinihari tadi, dia tak juga ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Yance ini berawal dari masa kepemimpinannya sebagai Bupati Indramayu pada 2000-2010. Pada tahun 2004, diduga Yance melakukan tindakan penggelembungan harga dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Lewat panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Dalam kasus tersebut ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Karena tak juga mendapat kepastian mengenai nasibnya di Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yance yang maju pada Pilgub Jabar pada 2013, sempat melayangkan protes. Dia merasa haknya dilanggar.

"Ya saya kan juga pengen minta kepastian dong. Ini kan masalah hak asasi manusia. Yang ini malah nggak jelas bagaimana," kata Yance Senin (29/10/2012) silam.

Yance menjelaskan, dia sempat diperiksa pada 2010. Itu pun hanya beberapa jam saja. Anak buahnya yang diperiksa Kejagung, dua orang pun sudah dinyatakan bebas tidak terlibat. "Di SP3 juga nggak, di anu juga nggak. Nggak ngerti saya, hukum Indonesia itu kayak gitu," jelas Yance yang akhirnya gagal di Pilkada Jabar ini.

Menanggapi protes dari Yance, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto menyatakan pihaknya saat itu masih melakukan pendalaman penyidikan. Dia tak mempersalahkan Yance yang hendak mengikuti Pilkada Jabar.

"Kalau terkait Pilkada jalan saja terus, kalau orang sedang dalam proses mengikuti Pilkada. Supaya kita tidak disangka menghalangi atau dipakai sebagai alat politik," ucap Andi.

(fjp/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads