Jaksa Agung Sangkal Penahanan Yance Terkait Golkar: Ini Penegakkan Hukum!

Jaksa Agung Sangkal Penahanan Yance Terkait Golkar: Ini Penegakkan Hukum!

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 14:03 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance‎ ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan‎ korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan penahanan Yance terkait Golkar.

"Oh nggak-nggak. Penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, sudah 4 tahun, banyak hambatan dan sebagainya," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Prasetyo menyebutkan pihaknya ingin segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama ditangani kejaksaan. Yance baru saja ditahan oleh jaksa sekitar pukul 13.30 WIB tadi. Yance merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat dan disebut-sebut orang dekat Aburizal Bakrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sekarang ini, kita akan segera tuntaskan supaya dengan demikian pihak nggak perlu bertanya-tanya bagaimana dan apa kasusnya," ucap Prasetyo.

Yance keluar dari ‎gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. Yance yang mengenakan jaket warna kuning itu bungkam saat dicecar awak media.‎ Yance ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

‎Sejak 13 September 2010 Yance telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. ‎Yance telah ditetapkan tersangka sejak 4 tahun silam.

Informasi yang didapat, penyidik kejaksaan telah berangkat sejak semalam untuk menjemput Yance. Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu saat ini tengah diperiksa setelah 3 kali mangkir.

Selain itu, ada 3 orang lain yang juga diduga terlibat yaitu ‎Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan M Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads