20 Mobil Parkir Liar di Belakang Kantor Pemkot Jaksel Terjaring Razia

20 Mobil Parkir Liar di Belakang Kantor Pemkot Jaksel Terjaring Razia

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 12:58 WIB
Dok. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Selatan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang parkir liar. 20 Mobil terjaring dalam razia ini, beberapa di antaranya mobil milik PNS Kotamadya Jaksel.

"Hasil razia yang dilakukan sejak pagi, Sudishub Jaksel melakukan penggembosan 20 kendaraan roda empat milik pribadi yang parkir tidak pada tempatnya," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudishub Pemkot Jaksel AB Nahor di depan kantor Wali Kota Jaksel, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Beberapa kendaraan roda empat yang terjaring pun diderek. Pemiliknya dikenakan denda retribusi Rp 500 ribu sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tentang Larangan Parkir Liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽWalaupun razia telah dilakukan setiap pekan, masih banyak PNS Pemkot Jaksel tak mengindahkan rambu larangan parkir. Padahal informasi mengenai pencabutan pentil tersebut telah diberitahukan beberapa hari sebelumnya.

Dalam razia kali ini, Sudishub Jaksel berhasil menggemboskan ban 20 mobil pribadi, baik dari PNS Pemkot Jaksel, Pegawai Bank DKI dan warga sekitar. 2 Mobil di antaranya diderek.

Sejak bulan Agustus hingga 5 Desember 2014, Sudishub Jaksel sudah menjaring 191 kendaraan roda empat pribadi dan umum yang parkir sembarangan, dengan menurunkan sekitar 50 petugas.

(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads