"Hasil razia yang dilakukan sejak pagi, Sudishub Jaksel melakukan penggembosan 20 kendaraan roda empat milik pribadi yang parkir tidak pada tempatnya," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudishub Pemkot Jaksel AB Nahor di depan kantor Wali Kota Jaksel, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Beberapa kendaraan roda empat yang terjaring pun diderek. Pemiliknya dikenakan denda retribusi Rp 500 ribu sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tentang Larangan Parkir Liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam razia kali ini, Sudishub Jaksel berhasil menggemboskan ban 20 mobil pribadi, baik dari PNS Pemkot Jaksel, Pegawai Bank DKI dan warga sekitar. 2 Mobil di antaranya diderek.
Sejak bulan Agustus hingga 5 Desember 2014, Sudishub Jaksel sudah menjaring 191 kendaraan roda empat pribadi dan umum yang parkir sembarangan, dengan menurunkan sekitar 50 petugas.
(rni/vid)