Target Evakuasi Korban Tsunami Selesai Sepekan Tak Tercapai
Kamis, 20 Jan 2005 17:46 WIB
Jakarta -
Kegiatan evakuasi dan penguburan jenazah di Banda Aceh baru mencapai 70 persen. Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kegiatan itu selesai dalam jangka waktu sepekan tidak tercapai. Menurut Kepala Posko Nasional Bakornas Penanggulangan Bencana Irvan Edison, tim Bakornas bersama TNI serta relawan telah berusaha maksimal. Salah satu penyebab kelambanan proses evakuasi adalah menurunnya kinerja tim. "Setelah sekian lama di lapangan, tentu mereka juga letih dan itu mempengaruhi kinerja mereka akhir-akhir ini. Mereka butuh ada tambahan penggantian personel baru," ujarnya di Posko Nasional, Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (20/1/2005). Selain itu, lanjut Irvan, proses evakuasi tidak dapat dilakukan dengan cepat karena posisi jenazah yang berada di bawah tumpukan puing-puing. Untuk mengevakuasi harus membongkar reruntuhan. Kondisi jasad yang parah karena sudah berhari-hari juga menyebabkan proses evakuasi berjalan lambat. Jika pada hari pertama proses evakuasi satu jenazah hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit, saat ini lebih dari itu karena anggota badan jenazah sudah mulai terpisah. Sekadar diketahui, Presiden SBY menginstruksikan agar proses evakuasi dan pemakaman jenazah selesai pekan ini. Instruksi presiden itu disampaikan melalui Seskab Sudi Silalahi, pekan lalu. Relokasi PengungsiIrvan mengungkapkan target Bakornas adalah mempercepat pelaksanaan relokasi para pengungsi. Alasannya saat ini sudah mulai musim hujan sehingga apabila pengungsi tetap dibiarkan berada di tenda-tenda akan menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan seperti wabah Kolera dan Disentri."Kegiatan relokasi pembebasan lahan di 27 titik relokasi yang tersebar di sepanjang Pantai Utara hingga Pantai Barat," ungkapnya. Dalam proses pembebasan lahan, Bakornas akan tetap memperhatikan faktor perdata dan lingkungan. Faktor perdata antara lain menyangkut kepemilikan lahan yang akan digunakan. "Kalau tanah itu milik negara kita bisa langsung dirikan bangunan. Tapi kalau milik warga kita selesaikan dulu masalah perdatanya. Jangan sampai di belakang hari nanti menimbulkan sengketa kepemilikan tanah," demikian Irvan.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































