Baleg: Revisi UU MD3 Dibahas Pansus, Disahkan Paripurna Nanti Malam

Baleg: Revisi UU MD3 Dibahas Pansus, Disahkan Paripurna Nanti Malam

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 11:43 WIB
Pembahasan revisi UU MD3 di DPR
Jakarta - Penutupan masa sidang DPR dalam rapat paripurna hari ini menyisakan satu tugas yaitu revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ‎(MD3). Semula paripurna akan diundur 3 hari untuk mengejar pengesahan Revisi UU MD3, namun keputusan berubah UU MD3 akan disahkan pada hari ini juga.

"Berdasarkan rapat konsultasi pengganti Bamus, sepakat membentuk Pansus untuk membahas revisi UU MD3," kata wakil ketua Baleg, Saan Mustopa di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Saan mengatakan, Pansus itu akan disahkan dalam rapat paripurna pukul 13.00 WIB siang nanti, anggota Pansus terdiri dari perwakilan seluruh fraksi. Setelah disahkan di paripurna, Pansus akan bekerja dalam beberapa jam untuk merevisi UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak dibahas di Baleg, tapi Pansus‎," ujar politisi asal Jawa Barat itu.

"Setelah dibahas Pansus, nanti malam langsung paripurna lagi untuk pengesahan Revisi UU MD3," imbuh Saan. Dilanjutkan penutupan masa sidang.

Hal senada disampaikan oleh anggota Baleg asal PDIP Arif Wibowo. Menurutnya, rapat pengganti Bamus sepakat membentuk Pansus dilanjutkan dengan pembahasan sehingga masa reses sesuai dengan jadwal.

"Rapat pengganti Bamus tadi sesuai dengan target (Revisi UU MD3) selesai hari ini.‎ Terus dilanjutkan rapat paripurna nanti malam," kata Arif Wibowo.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads