Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman kepada wartawan, Jumat (5/12/2014).
Menurut Suparman, tim penyidik Kejagung yang diketuai oleh Viktor sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi rumah Yance. Saat itu Yance bersama istrinya Anna yang kini menjadi Bupati Indramayu sedang berada di rumah. Tim saat itu juga menjelaskan kedatangannya, setelah melakukan pembicaraan akhirnya sekitar pukul 4 pagi, Yance berhasil digelandang dari kediamannya ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengatakan, Yance tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Ketua DPD Golkar Jabar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Lewat panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Dalam kasus tersebut ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
(avi/try)