2 Mantan Pimpinan DRPD Solo Jadi Tahanan Kejaksaan

2 Mantan Pimpinan DRPD Solo Jadi Tahanan Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 17:29 WIB
Solo - Dua pimpinan DPRD Kota Solo periode 1999-2004 resmi ditahan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Solo. Penahanan itu terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dana APBD Tahun 2003 lebih dari Rp 5 miliar. Kedua tersangka juga diancam hukuman seumur hidup.Keduanya adalah Mantan ketua DPRD Bambang Mudiarto dan mantan Wakil Ketua DPRD Yusuf Hidayat. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari menerima berkas perkara pemeriksaan dan sejumlah barang bukti dari tim penyidik Polwil Surakarta, Kamis (20/1/2005). Termasuk sebagai barang bukti adalah uang tunai sebesar Rp 1.225.208.000,00.Uang itu disita polisi dari dua perusahaan asuransi dan Pemkot Surakata. Sebelumnya uang tersebut dianggarkan untuk asuransi para anggota DPRD periode 1999-2004. Ketua Tim Penyidik Polwil Surakarta, AKP H Hasibuan, mengatakan saat ini masih ada dana sekitar Rp 100 juta di sebuah perusahaan asuransi yang belum bisa diambil karena persoalan prosedur.Setelah diadakan serah terima berkas dan barang bukti, Kejari segera menetapkan kedua tersangka menjadi tahanan. Pada Pukul 15.30 WIB, dengan wajah pucat pasi keduanya dimasukkan ke mobil tahanan dan untuk selanjutnya dibawa ke LP Kelas I Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, dengan status tahanan titipan.Kasi Intel Kejari Solo yang juga bertindak sebagai ketua tim penyidik kasus tersebut, Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penahanan didasarkan pada alasan obyektif sesuai KUHAP seseorang dapat ditahan jika diancam hukuman lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subyektifnya adalah keduanya dikhawatirkan menghambat pengusutan dan persidangan.Keduanya dijerat UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Primer dikenai Pasal 2, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Subsidernya Pasal 3, ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal seumur hidup. Dendanya minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," Papar Ponco.Tolak Berita Acara PenahananPonco mengatakan bahwa kedua tersangka menolak berita acara penahanan tanpa memberikan alasan yang memadai. Namun menurut dia, langkah tersangka itu tidak menjadi persoalan. Bambang Mudiarto juga mengakui hal itu. "Ya, kami memang belum menandatanginya," ujar kader PDIP itu kepada wartawan saat dibawa petugas memasuki mobil tahanan.Pengacara tersangka, Wahyu Hendro Saputro, mengatakan bersama timnya akan mengupayakan penangguhan penahanan. Sedangkan Ketua Partai Golkar Solo, Kus Rahardjo, mengatakan dia dan enam pimpinan Parpol lainnya di Solo sore ini akan melakukan rapat untuk menyikapi penahanan dua tersangka itu. Ketujuh partai inilah yang memiliki wakil di DPRD Solo periode 1999-2004."Ketua PDIP, Partai Golkar, PPP, PKPI, PKB, PBB, PKS, sore nanti akan mengadakan pertemuan. Mungkin kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Pihak partai kami juga akan terus mendukung Pak Yusuf karena beliau adalah kader dan juga mantan ketua Partai Golkar Solo," ujar Kus yang juga anggota DPRD Kota Solo periode bermasalah tersebut. (asy/)


Berita Terkait