Keterangan ini disampaikan Dicky Mulya, karyawan PT Promix, perusahaan milik Muhtar. Dicky membenarkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2014) malam.
"Di BAP saudara menerangkan pada saat perjalanan saya mendengar saudara Muhtar Ependy berkomunikasi dengan seseorang yang bernama Pak Budi dan melakukan percakapan. Itu dapat saya dengan karena percakapannya di-loudspeaker," ujar jaksa membacakan BAP nomor 11 yang langsung dibenarkan Dicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada apa bang Budi? Gimana sidang perkara saya bisa menang nggak di MK? Ya, kalau bang Budi mau menang transfer uang sekitar Rp 20 miliar," begitu isi percakapan Muhtar dengan Budi yang dituangkan dalam BAP.
Dalam berkas dakwaan Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Akil aktif meminta uang kepada pemohon. Setelah permintaan dipenuhi, Akil memutus pemenang calon yang justru kalah versi KPUD.
Dalam Pilkada Empat Lawang, KPU sudah menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Putusan itu kemudian digugat Budi Antoni Aljufri, incumbent yang kalah, ke MK.
Akil lantas menelpon Muhtar Ependy agar menyampaikan ke Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan dikabulkan MK.
Uang permintaan Akil sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan disebut jumlahnya sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu diserahkan Budi kepada Muhtar. Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya. Sedang sisanya disetor ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Selanjutnya MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya itu, Budi kemudian menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik, menjadi nomor 2 dengan suara 62.051
(fdn/jor)











































