Sopir Muhtar Ependy Akui Diminta Bohong Soal Antar Duit ke Akil Mochtar

Sopir Muhtar Ependy Akui Diminta Bohong Soal Antar Duit ke Akil Mochtar

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 21:08 WIB
Sopir Muhtar Ependy Akui Diminta Bohong Soal Antar Duit ke Akil Mochtar
Jakarta - Srino, sopir Muhtar Ependy mengaku pernah diminta atasannya untuk berbohong saat diperiksa penyidik di KPK terkait perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Srino berbohong dengan mengaku tidak pernah menemani Muhtar mengantar uang ke rumah Akil Mochtar.

"Saya terpojok pak, saya ngga bisa menolak," ujar Srino membeberkan alasan dirinya mau menuruti permintaan Muhtar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/12/2014) malam.

Kala diperiksa penyidik KPK pada 11 November 2013, Srino mengaku menemani Muhtar ke rumah Akil di Kompleks Liga Mas Pancoran Jaksel. Tapi dia menyebut barang yang diantar bosnya adalah baju batik, bukan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah untuk berbohong disampaikan Muhtar saat dirinya datang ke kediaman Muhtar di kawasan Bendungan Jago, Jakarta pada awal November 2013. Kenyataannya, Srino memang mengantarkan duit yang sebelumnya diambil dari Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.

"(Saya) mengantar ke rumah Pak Akil di Pancoran," sebutnya. Di persidangan Srino memastikan rumah yang disambangi merupakan kediaman Akil. "Saya di situ ngobrol dengan security komplek," sambungnya.

Menurut dia, jumlah duit yang diambil di Bank Kalbar pada 18 Mei 2013 jumlahnya Rp 3 miliar dengan mata uang Dollar AS. Duit ini kemudian dimasukkan ke rompi Muhtar dan diantar ke rumah Akil.

Muhtar didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil Mochtar. Dia mempengaruhi sejumlah orang untuk merintangi penyidikan berkaitan perkara pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar.

Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Akil Mochtar. Pada dakwaan kedua ini dia diancam pidana Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini