"Kalau yang penyebarannya 5 di 3 tempat. 1 orang di Tangerang, 2 orang di Batam dan 2 di Nusakambangan," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Tony menyebutkan terpidana yang berada di Tangerang dan Batam merupakan terpidana kasus narkotika. Sementara terpidana di Nusakambangan terjerat kasus pembunuhan.
Selain itu, Tony juga menyebutkan pihak Kejagung akan melakukan rapat koordinasi dengan Polri. Rapat koordinasi itu akan membahas mengenai teknis pelaksanaan hukuman mati tersebut.
"Jadi nanti akan ada rapat koordinasi, jaksa selaku eksekutor, Polri yang mengeksekusi. Rakor akan membicarakan teknis pelaksanaan seperti tempat, hari-H, jam, dan pelaksanaan," jelas Tony.
(dha/vid)











































