Namun rupanya, masih banyak para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Di Jakarta Selatan saja misalnya, sebanyak 117 wajib pajak (WP) diketahui masih menunggak pembayaran pajaknya. Hingga saat ini, total penunggakan yang dilakukan sudah mencapai angka Rp 52 miliar.
Apabila pajak tersebut tidak dibayarkan oleh para wajib pajak pada tanggal jatuh tempo, maka βakan dilakukan pemasangan tanda penunggak pajak serta penyitaan objek pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para wajib pajak yang menunggak ini telah diberikan surat teguran yang berisi penagihan paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000. "Paling lambat harus melunasi PBB sampai 10 Desember. Kalau tidak, pada 11 Desember akan kita turunkan tim penagihan dengan memasang papan penanda penunggak PBB," ungkapnya.
Jika dalam tempo 3x24 jam sejak pemasangan papan penunggak pajak dan belum juga membayar, maka akan ada surat perintah penyitaan aset. "Paling lambat 7 hari sejak dipasang papan baru diberi surat penagihan paksa. Dalam 3 hari baru akan ada surat penyitaan aset," kata dia.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi saat dihubungi secara terpisah mengatakan, dalam penyitaan aset pihaknya memiliki prosedur khusus. "Barang yang disita tidak ada hubungan langsung untuk menghambat aktivitasnya, namun mempunyai nilai yang sesuai tanggungannya. Nah hasil lelang dibuat bayar, kalau ada lebihannya kita kembalikan ke pemilik," jelas Iwan.
Menurut Iwan, untuk target penerimaan PBB DKI Jakarta pada tahun 2014 sebesar Rp 6,5 triliun. Hingga akhir November, sudah berhasil terkumpul sebesar Rp 5,3 triliun.
"Sampai akhir November Rp 5,3 triliun. Sementara untuk penerimaan PAD dari Rp 32 triliun, masuk 75 persen sekitar Rp 24,5 triliun," tutupnya.
(rni/vid)











































