Surat Edaran(SE) Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se DIY/Inspektur/Kepala Badan/Kepala Dinas/Sekretaris DPRD/Direktur RS Grhasia/Kepala Biro/Kepala Satpol PP dan Kepala BPBS di lingkungna pemda DIY.
Isi dari edaran yakni, pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di lingkungan masing-masing. Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung di lingkungan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto, Kamis (4/12/2014) mengatakan surat edaran ini sudah dikirim ke instansi-instansi dan sudah diberlakukan. Seetalah keluarnya surat edaran ini, banyak kegiatan di hotel oleh dinas atau lainya dibatalkan. Bahkan acara dari pemerintah pusat yang sedianya digelar di hotel juga dibatalkan dan dialihkan.
"Banyak yang sudah membatalkan. Tapi kami belum bisa invetarisir berapa jumlahnya. Selama ini, memang banyak kegiatan dinas-dinas atau badan sering kerjasama dengan hotel, karena dianggap praktis. Hampir setiap minggu ada rapat di hotel dari dinas-dinas," kata Iswanto di komplek Kepatihan Yogyakarta.
Terkait kebijakan ini, ruangan-ruangan di kantor Pemda DIY siap untuk menampung kegiatan-kegiatan atau rapat-rapat yang akan digelar. Setelah di inventarisir, setidaknya terdapat 16 ruangan yang bisa dipakai untuk pengganti luar kantor.
Menurutnya, dulu pasca erupsi Merapi Sultan memang pernah meminta pada Wapres agar kegiatan dari pusat diadakan di Yogya. Hal ini untuk mengundang banyak tamu, karena pasca erupsi Merapi tahun 2010 hotel-hotel di Yogya memang sepi. Dengan mulai banyaknya kegiatan pusat yang diadakan di hotel-hotel di Yogya, maka hotel-hotel kemudian pulih kembali.
(ndr/mad)