Berkas Adiguna Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Berkas Adiguna Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 16:48 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Adiguna Sutowo tersangka penembakan Yohanes Brechmans Haerudy Natong di Fluid Bar, Hotel Hilton ke kepolisian. Berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/1/2005). Menurut Soehandoyo, syarat-syarat formil itu di antaranya, belum dilengkapi surat penetapan pengadilan atas tindakan penyitaan. Selain itu, juga belum dilengkapi surat penetapan pengadilan atas persetujuan penggeledahan serta surat keterangan atas pengecekan bukti kepemilikan senjata api.Sedangkan untuk syarat materiil di antaranya, pihak kejaksaan ingin kejelasan dari ahli balistik forensik terkait dengan penggunaan senjata api hingga mengenai Rudy dipertajam. Selain itu, pemeriksaan saksi berinisial W perlu dipertajam. Syarat materiil lainnya perlu dilakukan pencocokan barang bukti. Disinggung batas waktu pihak kepolisian untuk melengkapi berkas, kata Soehandoyo, sesuai KUHAP tidak ada batas waktu. Namun, ia mengingatkan harus diperhatikan waktu penahanan tersangka. "Jangan sampai kehabisan," tandasnya. (rif/)


Berita Terkait