Anak Buah Nazaruddin Jadi Tersangka Korupsi di RS Udayana

Anak Buah Nazaruddin Jadi Tersangka Korupsi di RS Udayana

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 16:47 WIB
Jakarta - KPK membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan Alkes di RS Khusus Pendidikan di Universitas Udayana Bali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang sebagai tersangka.

‎"Terkait penyelidikan pengadaan Alkes‎ untuk penyakit infeksi dan pariwisata RS Khusus Pendidikan di Universitas Udayana Bali tahun anggaran 2009, penyidik menemukan 2 alat bukti dan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).

Atas dasar penyelidikan itu, KPK menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu yakni, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark up dalam kasus ini.

"Diduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan, negara mengalami kerugian Rp 7 miliar," jelas Johan.

Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. ‎Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multy years, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009.

(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads