UU yang Multitafsir Pemicu Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun

UU yang Multitafsir Pemicu Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 15:59 WIB
UU yang Multitafsir Pemicu Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun
Dr Bayu Dwi Anggono
Jakarta -

Kuli pasir miskin, Busrin (58), dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar supaya dapurnya tetap ngebul. Busrin dihukum dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Selidik punya selidik, UU itu terdapat kesalahan perumusan yang serius.

Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil berbunyi:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahannya ketentuan Pasal 35 g sepanjang frasa 'dan/atau kegiatan lain' jelas-jelas tidak mempunyai kepastian hukum, yang berarti melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).

Menurut Bayu, pasal 35 UU 27/2007 pada hakikatnya memiliki semangat dan tujuan baik untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, semangat atau tujuan baik ini harus didukung oleh pengaturan yang memberikan kejelasan rumusan agar mudah dipahami dan tidak memberikan kesulitan bagi rakyat dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bagian dari hak ekonomi warga negara.

"Frase 'dan/atau kegiatan lain' juga melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu asas kejelasan rumusan," ujarnya.

Yang dimaksud dengan kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam kasus Busrin, frasa 'dan/atau kegiatan lain' dalam Pasal 35 huruf g UU 27 tahun 2007 terbukti telah menimbulkan berbagai macam interpretasi terutama oleh aparat penegak hukum yang akhirnya merugikan warga negara. Dampak ketidakpastian hukum ini sebenarnya bisa diminimalisir jika para hakim mampu memaknai teks UU tidak semata-mata dalam kepentingan negara, tetapi juga fakta nyata bahwa banyak UU yang dibentuk dengan rumusan yang tidak jelas dan menyulitkan rakyat untuk memahaminya.

"Untuk mencegah timbulnya korban berikutnya maka pasal ini dapat dimintakan pengujian ke MK terutama agar menyatakan frasa 'dan/atau kegiatan lain' bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena pada praktiknya tidak menimbulkan kepastian hukum," papar pengajar Universitas Jember itu.

(asp/nrl)


Berita Terkait