"Kalau orang itu karena operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada pembelaan dari partai," kata Desmon Mahesa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Desmon mengatakan, hal itu merujuk pada anggaran dasar Partai Gerindra dan ketentuan lain di partai. Terkait mekanismenya akan dibahas oleh mahkamah partai untuk pemberhentian kader yang tersangkut kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks baru diduga (korupsi), kewajiban partai memberi bantuan hukum. Tapi kalau tangkap tangan tidak ada," tegas politisi asal Banten itu.
(bal/vid)











































