"Saya terima 3 kali, Rp 1 juta, Rp 500 juta dan Rp 1 juta," ujar Zulhafis bersaksi untuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito terdakwa penyuapan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/12/2014).
Dia mengakui pemberian uang tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai penyuplai informasi jadwal persidangan, register permohonan perkara termasuk nama pihak pemohon dan termohon. "Mungkin dia kasih saya untuk balas jasa, kan banyak saya kasih informasi berkaitan dengan sidang," sambungnya.
Zulhafis mengaku pernah diajak Muhtar datang ke apartemennya. Tapi undangan ini tidak digubris satpam yang bekerja di MK sejak tahun 2008. "Intinya dia undang saya atur strategis dan gimana caranya ngasih nomor kontak ke pihak berperkara," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Darimana tahu perkara Palembang diurus Muhtar?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro . Tapi Zulhafis lebih banyak diam tak menjawab tersebut meski hakim ketua Mukhlis juga menanyakan hal yang sama.
"Karena pada waktu itu bertepatan dengan Pilkada Kota Palembang. Pada waktu itu sidang perkara Palembang," ujar Zulhafis menjawab sekenanya.
Muhtar memang diketahui pernah menemui Akil Mochtar di MK pada 8 Mei 2013. Hal ini ditegaskan Kabag Tata Usaha Pimpinan dan Protokol MK, Teguh Wahyudi juga Rizal petugas keamanan yang berjaga di lantai 15, tempat ruang kerja Akil. "Cuma (bertemu) 25 menit," ujar Rizal.
(fdn/vid)