Kubu Agung Laksono Gugat Munas Golkar di Bali ke Pengadilan

Kubu Agung Laksono Gugat Munas Golkar di Bali ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 14:42 WIB
Jakarta -

Aburizal Bakrie (Ical) kembali menduduki puncak beringin setelah terpilih oleh mekanisme Munas IX Golkar di Bali. Pemilihan secara aklamasi dilakukan lantaran ajang itu menjadi panggung tunggal bagi Ical.

Selain memilih ketua umum, Munas juga mengambil beberapa keputusan yakni tetap di KMP dan memecat 15 kader. Di antara kader terpecat adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Agun Gunanjar, dan Yorrys Raweyai.

"Kami hari ini gugat Munas Bali ke pengadilan. Semuanya soal Munas itu kita gugat," ujar anggota presidium Lauren Siburian di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai dugaan rekayasa dan skenario yang dilakukan oleh Ketua SC Munas IX Nurdin Halid pun akan masuk dalam gugatan itu. Namun yang terpenting adalah Munas di Bali dianggap tak sesuai AD/ART.

"Kalau Munas yang diusulkan para DPD I saja itu namanya Munaslub (Munas Luar Biasa), tetapi kalau Munas itu berdasarkan Munas sebelumnya. Ini bagaimana maksudnya? Rekomendasi Munas sebelumnya kan antara 8 Oktober 2014 atau Januari 2015," kata Lauren.

(bpn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads