Melalui proses voting yang begitu alot, Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 September 2014 lalu mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung menjadi UU.
Â
Publik pun marah kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang lantas mengeluarkan Perpu Pilkada Langsung. Akankah publik marah lagi kepada SBY karena Perpu akan terganjal di DPR?
Pengesahan RUU Pilkada tak langsung menjadi UU menyebabkan publik marah kepada Ketua Umum Partai Demokrat SBY. Pasalnya aksi walk out yang dilakukan 139 anggota Fraksi Demokrat-lah yang dituding menjadi penyebab kalahnya kubu pendukung Pilkada langsung di DPR.
Â
Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias tak langsung dianggap sebuah kemunduran demokrasi dan menghilangkan hak rakyat.
Tak tahan dengan kemarahan publik, SBY yang saat itu masih menjabat presiden pun angkat bicara. Sehari setelah voting digelar, masih berada di Washington DC sebelum bertolak menuju Kyoto, SBY menjawab tudingan yang menyebut Demokrat-lah penyebab UU Pilkada tak langsung disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di Jakarta, Presiden SBY segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Perpu ini membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada tak langsung.
Namun nasib Perpu Pilkada sekarang terancam. Pasalnya Partai Golongan Karya resmi menyatakan menolak Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Perpu ditolak DPR
maka akan terjadi kekosongan hukum tentang penyelenggaraan pilkada.
Refly memprediksi publik akan marah jika Perpu pilkada langsung kembali ditolak. "Publik marahnya ke Koalisi Merah Putih, bukan lagi ke SBY," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/12/2014).
(erd/nrl)