Menkum HAM: 32 Ribu Napi di Indonesia Akan Dapat BPJS

Menkum HAM: 32 Ribu Napi di Indonesia Akan Dapat BPJS

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 11:43 WIB
Jakarta - Sebanyak 32 ribu lebih napi di Indonesia ternyata belum mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan memberikan BPJS kepada mereka.

"Sebanyak 32 ribu napi kita belum dapet akses BPJS. Untuk itu, kami sudah surati Mensos dan kita sudah ajukan namanya." Ujar Laoly kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).

Laoly menjelaskan, setiap narapidana harus mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak juga. Walaupun mereka saat ini sedang dalam masa hukuman namun mereka harus mendapatkan haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan akses kesehatan 32 ribu napi kita akan memperoleh bantuan BPJS seperti saudara-saudara di luar. Ini tanggung jawab negara negara untuk itu," jelas Laoly.

Laoly mengatakan, hak setiap warga binaan tercatat dalam UU. Tidak boleh ada perbedaan kepada mereka.

"Peraturan sesuai perundang-undangan. Pemenuhan hak-hak pendidikan dan kesehatan wajib dilakukan," tutup Laoly.

(spt/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads