"Sebanyak 32 ribu napi kita belum dapet akses BPJS. Untuk itu, kami sudah surati Mensos dan kita sudah ajukan namanya." Ujar Laoly kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).
Laoly menjelaskan, setiap narapidana harus mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak juga. Walaupun mereka saat ini sedang dalam masa hukuman namun mereka harus mendapatkan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly mengatakan, hak setiap warga binaan tercatat dalam UU. Tidak boleh ada perbedaan kepada mereka.
"Peraturan sesuai perundang-undangan. Pemenuhan hak-hak pendidikan dan kesehatan wajib dilakukan," tutup Laoly.
(spt/vid)