"Sebanyak 32 ribu napi kita belum dapet akses BPJS. Untuk itu, kami sudah surati Mensos dan kita sudah ajukan namanya." Ujar Laoly kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).
Laoly menjelaskan, setiap narapidana harus mendapatkan kesehatan dan pendidikan yang layak juga. Walaupun mereka saat ini sedang dalam masa hukuman namun mereka harus mendapatkan haknya.
"Mudah-mudahan akses kesehatan 32 ribu napi kita akan memperoleh bantuan BPJS seperti saudara-saudara di luar. Ini tanggung jawab negara negara untuk itu," jelas Laoly.
Laoly mengatakan, hak setiap warga binaan tercatat dalam UU. Tidak boleh ada perbedaan kepada mereka.
"Peraturan sesuai perundang-undangan. Pemenuhan hak-hak pendidikan dan kesehatan wajib dilakukan," tutup Laoly.
(spt/vid)











































