Kali ini dua saksi ahli dihadirkan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari kubu Ervani. JPU menghadirkan saksi ahli I Dewa Putu Wijana yang merupakan Guru Besar Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya UGM. Sementara Ervani menghadirkan ahli pidana Fakultas Hukum UII Dr Arif Setiawan.
I Dewa Putu Wijana dalam keteranganya di PN Bantul menyatakan, status Ervani di Facebook merupakan tuduhan, kritik yang dari segi bahasa jelas mengandung penghinaan.
Hal yang mengandung unsur penghinaan menurutnya, yakni kata-kata 'tidak pantas jadi pemimpin, lebay dan seperti anak kecil'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ia melihat lebih banyak penghinaan daripada pencemaran nama baik. Dari segi bahasa, yang dirugikan bisa martabat, harga diri seseorang, dan bisa bermacam-macam.
Pihaknya mengatakan, meski era kebebasan berekspresi, tapi tetap harus menjaga hak orang lain, dan perhatikan kenyamanan orang lain, hal ini yang disebut sebagai kesantunan. Meski di dunia maya itu sering bersifat spontan, tapi harus tetap hati-hati.
Saat di persidangan, saksi ahli ini dicecar pertanyaan dari penasehat hukum untuk membedakan penghinaan dan kritikan. Saksi ahli pun sempat meminta air minum saat persidangan. Hakim memberikan waktu untuk minum, petugas lantas mengambilkan air minum untuk saksi ahli.
Pada persidangan ke 7 ini, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban UU ITE kembali menggelar aksi unjukrasa di PN Bantul menuntut pembebasan Ervani Emy Handayani. Warga yang merupakan tetangga dari Ervani ini selalu melakukan aksi disetiap Ervani menjalani sidang. Mereka menuntut Ervani dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah.
(vid/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini