"Kalau mereka-mereka ini kan sudah S1 dan kalau keluar masih punya masa depan jadi ngapain dikasih," kata Laoly kepada detikcom di kantornya, Kamis (4/12/2014).
Laoly lebih suka kalau narapidana yang tak mampu dan memiliki masa depan yang diberi fasilitas kuliah S1, bahkan diberi kuliah gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sejumlah terpidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengikuti program kuliah pasca sarjana atau S2. Ketua KPK Abraham Samad juga sempat menyindir Menkum HAM karena adanya program S2 di lapas.
(spt/ndr)










































