Ini Hal yang Disesalkan Hendropriyono dalam Pengusutan Kasus Munir

Ini Hal yang Disesalkan Hendropriyono dalam Pengusutan Kasus Munir

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 09:50 WIB
Jakarta - Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat. Terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Seiring pembebasan Pollycarpus yang mendapat tentangan banyak aktivis HAM, nama Hendropriyono yang juga mantan Kepala BIN kembali dikait-kaitkan dengan kasus Munir.

Apa kata Hendro soal itu?

"Negara kita negara yang berdasarkan hukum, tapi bukan hukum rimba. Menebar fitnah untuk membentuk opini publik, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah sama sekali tidak dibenarkan. Saya yakin saya tidak terlibat dan percaya bahwa proses ajudikasi di negara demokrasi selalu berjalan secara adil," jelas Hendro, Kamis (4/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada satu hal yang disesalkan Hendro dalam pembunuhan Munir itu. Semestinya tim forensik Indonesia bisa melakukan pemeriksaan.

"Sangat disesalkan kenapa tim forensik kita dulu tidak diberi kesempatan memeriksa jenazah almarhum, sehingga semata-mata berpegang pada keterangan dari pihak Belanda saja. Padahal tewasnya almarhum adalah di pesawat Garuda yang berbendera Indonesia," jelas dia.

"Anehnya kenapa selama 10 tahun terakhir di mana administrasi negara di bawah oposisi terhadap Megawati, kasus ini tidak juga terungkap. Di samping itu saya tahu dari almarhum Taufik Kiemas, bahwa almarhum Munir berniat menerjunkan diri ke politik dengan masuk PDIP," tambah dia.

Sedang soal desakan agar dirinya kembali diperiksa, Hendro menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan. Dia meminta agar lembaga politik dan LSM tak mendesak-desak pemeriksaan. Lalu apa kata Hendro soal analisa BIN terkait pembunuhan Munir?

"BIN merupakan badan yang sedang dituduh dalam kasus itu, sehingg tidak fair kalau melakukan investigasi sendiri. Lagipula kewenangan tersebut berada pada Polri sebagai aparat penegak hukum. Tentang versi pemerintah, tanyakan ke pemerintahan SBY. Karena pngusutan dilakukan sesudah Megawati tidak lagi memerintah," tutup dia.

(ndr/mad)


Berita Terkait