detikcom berkunjung ke Pangkalan Udara TNI AU di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014) pagi. Di situ terpampang berbagai larangan.
Seperti pesawat komersil, pesawat TNI AU juga dilarang untuk membawa benda-benda terlarang seperti narkoba, miras, dan sejenisnya. Tentunya juga benda-benda cair yang bisa meledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, mungkin belum banyak yang tahu, ada peraturan khusus bagi pesawat TNI AU. Pesawat TNI AU dilarang keras untuk mengangkut barang milik parpol dan ormas, atau yang terkait keduanya.
"Dilarang memasukkan/membawa/mengirimkan dengan pesawat TNI AU untuk barang-barang terlarang (narkoba/miras/sejenisnya) dan barang-barang yang berkaitan dengan partai politik dan organisasi massa). Tertanda Danlanud Halim Perdanakusuma," demikian bunyi 2 spanduk besar warna kuning yang terpampang di lokasi.
(bar/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini