Pemprov DKI Jakarta menjanjikan sistem penggajian baru untuk meningkatkan kinerja para PNS. Dengan memberlakukan jam kerja fungsional, maka PNS dengan golongan terendah akan bisa membawa pulang Rp 12 juta.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Mulai tahun depan jabatan fungsional pada tahun 2015 akan diperluas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, βahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," jelasnya.
(ros/ndr)