Keputusan itu diketok saat sidang paripurna Munas IX Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Keputusan itu diketok oleh Nurdin Halid dan wajib dijalankan oleh DPP pimpinan Ical.
"Munas memutuskan siapa yang hadir ke munas selain ini, maka diberi wewenang kepada DPD satu tingat, atau kepada DPP untuk membekukan kepengurusan DPD tersebut," kata Ical kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah diputuskan dalam rapat, bahwa kepengurusan di atasnya berhak membekukan DPD tersebut," tegas Ical.
Presidium Penyelamat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono berkukuh akan menyelenggarakan Munas pada Januari 2015 di Jakarta. Meski sudah dipecat oleh Ical, mereka menganggap Munas IX Bali ini ilegal.
(imk/jor)











































