Laporkan Lulung dan Djan Faridz ke Polisi Kubu Romi Terkendala Surat Kuasa

Laporkan Lulung dan Djan Faridz ke Polisi Kubu Romi Terkendala Surat Kuasa

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 19:01 WIB
Jakarta - PPP kubu Romahurmuziy atau Romi melapokan Abraham Lunggana alias Lulung dan Djan Faridz ke Mabes Polri. Namun sayang, proses pelaporan terkendala surat kuasa.

Laporan dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Mohammad Mardiono. Aduan dilakukan ke Bareskrim Polri, Rabu (3/12/2014).

"Melaporkan pendudukan kantor PPP di Jl Diponegoro oleh Lulung yang diperintahkan Djan Faridz, mereka yang kita laporkan," kata Mardiono, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPW PPP Banten ini tiba sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, tidak berselang 30 menit, Mardiono dan beberapa pengacara keluar untuk menunaikan salat Magrib, sambil menunggu surat kuasa dikirimkan ke Mabes Polri.

"Tadi diminta surat kuasa oleh petugas penerima laporan," ujarnya.

Menurut dia, PPP kubu Romi kemarin berupaya untuk berkantor di Markas PPP, Jl Diponegoro. "Tapi kantor itu sudah dalam posisi diduduki oleh orang-orang yang tidak dikenal yang dipimpin oleh Pak Haji Lulung lunggana," beber Mardiono.

Dia mengklaim, pihaknya adalah kubu sah dan berhak menduduki kantor PPP. "Mereka tidak berhak, karena yang berhak menduduki kantor itu adalah DPP yang sah. Ukuran DPP yang sah itu yang sudah dilegitimasi oleh hukum," ujarnya.

(ahy/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads